|
Nama Resmi
|
:
|
Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Ibukota
|
:
|
Palangkaraya
|
|
Luas Wilayah
|
:
|
153.564,50 Km2 *)
|
|
Jumlah Penduduk
|
:
|
2.514.375 Jiwa *)
|
|
Suku Bangsa
|
:
|
Suku Asli Kalimantan Tengah adalah Suku Dayak, dalam perkembangan
selanjutnya Propinsi Kalimantan Tengah juga dihuni oleh suku bangsa lainnya
antara lain Suku Banjar, Jawa, Sunda, Batak, Bugis, Ambon, Padang, dan
lainnya.
|
|
Agama
|
:
|
IsLam: 70,86 %, Kristen Protestan: 14,85 %, Katholik: 3,04 %, Hindu:
11,03 %, Budha:0,22 %.
|
|
Wilayah Administrasi
|
:
|
Kab.:13, Kota : 1, Kec.: 131, Kel.: 130, Desa :
1.339 *)
|
|
Lagu Daerah
|
:
|
Kalayar, Naluya, Palu Cempang Pupoi Selain wilayah Administrasi
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, Propinsi KalimantanTengah dalam melestarikan adat
istiadat dan budaya setempat, maka dibentuklah Lembaga Adat Kadamangan, yang
berjumlah 66. Lembaga ini merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam turut serta
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
|
|
Website
|
:
|
*) Sumber :
Permendagri Nomor 66 Tahun 2011
|
Sejarah Pembentukan Propinsi Daerah Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk
berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang Nomor
25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur junto Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor: 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 35) sebagai Undang-undang.
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Ibukota Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah adalah Pahandut, kemudian dengan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1958 Ibukota Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah diubah
menjadi Palangkaraya.
Selanjutnya dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri tanggal 22 Desember 1959 Nomor Des.52/12/2-206 kedudukan
Pemerintah Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan, yang semula
berkedudukan di Banjarmasin, pindah ke Palangkaraya.
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
Berdasarkan Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 3
kabupaten yaitu Kabupaten Barito, Kapuas dan Kota Waringin.
· Berdasarkan
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 5
kabupaten, yaitu Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin
Timur dan Kotawaringin Barat.
· Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Kotapraja Palangkaraya. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri
dari 1 (satu) Kota dan 5 (lima)
Kabupaten.
Pemekaran Kabupaten/Kota
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi Kalimantan Tengah
dimekarkan menjadi 1 Kota dan 13 Kabupaten yaitu :
· Kabupaten
Barito Utara dengan Ibukota Muara Teweh;
· Kabupaten
Murung Raya dengan Ibukota Puruk Cahu;
· Kabupaten
Barito Selatan dengan lbukota Buntok;
· Kabupaten
Barito Timur dengan lbukota Tamiang Layang;
· Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Ibukota Pangkalan Bun;
· Kabupaten
Sukamara dengan lbukota Sukamara;
· Kabupaten
Lamandau dengan Ibukota Nanga Bulik;
· Kabupaten
Kotawaringin Timur dengan Ibukota Sampit;
· Kabupaten
Seruyan dengan lbukota Kuala Pembuang;
· Kabupaten
Katingan dengan Ibukota Kasongan;
· Kabupaten
Kapuas dengan Ibukota Kuala Kapuas;
· Kabupaten
Gunung Mas dengan Ibukota Kuala Kurun;
· Kabupaten
Pulang Pisau dengan Ibukota Pulang Pisau;
Kota Palangkaraya.
Arti Logo

Lambang Daerah Propinsi Kalimantan
Tengah berbentuk segilima, warna
dasar
Merah
dan di tengah lambang berwarna
hijau, dengan moto ISEN
MULANG(Pantang Mundur).
Segi lima, adalah lambang falsafah hidup bangsa
Indonesia adalah Pancasila.
Merah, adalah lambang keberanian, keperkasaan
dalam menghadapi berbagai tantangan yang memecah belah persatuan dan
kesatuan.
Hijau, adalah lambang kesuburan bumi Tanbun
Bungai dengan berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Talawang
(Perisai), adalah
lambang alat penangkis serangan musuh yang melambangkan kewaspadaan dan
ketahanan masyarakat terhadap anasir - anasir yang merusak baik dari luar
maupun dari dalam.
Belanga (Guci), adalah lambang barang pusaka yang
bernilai tinggi, yang melambangkan potensi kekayaan alam Kalimantan
Tengah.
Tali Tengang
(Tali yang terbuat dari kulit kayu), adalah lambang kekokohan dan kekompakan
yang tidak mudah di cerai beraikan.
Kapas dan Parei
(Kapas dan Padi), adalah
lambang bahan sandang pangan yang melambangkan kemakmuran bangsa Indonesia pada
umumnya dan rakyat Kalimantan Tengah pada khususnya.
Bintang Lapak
Lime ( Bintang Segi Lima), adalah
lambang Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Kambang Kapas
(Bunga Kapas) 17 buah, Dawen (daun) 8 lembar dan Bua Parei (Buah Padi) 45 butir adalah lambang Hari Proklamasi
Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Burung Tingang
(Burung Enggang), adalah
lambang pertanda kemakmuran dan kedinamisan serta tekat rakyat Kalimantan
Tengah untuk ikut serta secara aktif pemeliharaan dan pelestarian
lingkungan.
Mandau dan
sipet (Parang dan Sumpit) adalah
pasangan senjata yang di buat oleh nenek moyang Suku Dayak Kalimantan Tengah
yang digunakan untuk bekerja, berburu dan menghadapi serangan musuh.
Garantung (gong) adalah lambang bahwa masyarakat
Kalimantan Tengah menjunjung tinggi kesenian, kebudayaan, berpandangan optimis
dalam menghadapi berbagai tugas dalam suasana gotong royong sebagai lambang
persatuan dan kesatuan.
Nilai Budaya
Masyarakat Suku Dayak Kalimantan Tengah sangat menjunjung tinggi
kerukunan, saling menghormati, tolong menolong terhadap sesama manusia baik
antara Suku Dayak sendiri maupun Suku Bangsa lain yang datang atau berada di
Bumi Tanbun Bungai, mereka tidak mempersoalkan terhadap suku-suku bangsa lain,
hal ini terlihat dari budaya masyarakat Dayak yang sangat dikenal yaitu Budaya
Rumah Betang.
Rumah Betang adalah sebuah rumah panjang yang didalamnya dihuni
beberapa orang/keluarga yang hidup rukun damai antara satu dengan yang
lainnya.
Upacara Adat
Masyarakat Dayak sangat menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan
sehari-hari, sebagai contoh adalah Ucapara Adat Perkawinan, Adat Menerima Tamu,
Adat menghormati orang yang rneninggal dunia khususnya bagi masyarakat Dayak yang masih memeluk Agama Hindu
Kaharingan.
Falsafah masyarakat Kalimantan Tengah adalah Huma
Betang yang
mengandung arti berbeda-beda, akan tetapi tetap satu dan dilengkapi dengan
falsafah " belum bahadat" yang
artinya bahwa manusia itu hidup berada pada suatu tempat menjunjung tinggi
etika dan estetika antara adat istiadat masyarakat setempat.
Belum
Penyang Hinje Simpei, artinya
kehidupan dalam suatu daerah harus diwujudkan dalam hidup yang rukun dalam
suatu kebersamaan.
No comments:
Post a Comment